Mari mengenal lebih dekat tentang undang-undang agraria

 

Undang undang agraria
Sumber gambar : Tribun.Tiki

Halo, pada artikel kali ini saya akan membahas tentang undang-undang agraria. Yaudah ayo kita bahas bersama.

Pada tahun 1870, pemerintah Belanda memasuki era ekonomi liberal. Dengan memasuki masa ini, akhirnya pemerintah Belanda mengesahkan yaitu undang-undang agraria. Undang-undang agraria di keluarkan oleh parlemen Belanda pada waktu itu.

Tokoh yang mengeluarkan undang-undang ini adalah de Wall yaitu Mentri jajahan dan perniagaan Belanda pada waktu itu. Di sahkannya undang-undang agraria adalah untuk melindungi hak milik petani atas tanahnya dan penguasaan pemodal asing dan memberi peluang pada pemodal asing untuk nyewa tanah dari penduduk Indonesia, dan membuka lapangan pekerjaan untuk para penduduk Indonesia.

Dalam undang-undang agraria tahun 1870 secara jelas disebutkan bahwa gurbernur Belanda tidak diperbolehkan untuk menjual tanah pemerintah. Waktu terlama untuk menyewa tanah yaitu 75 tahun. Menurut undang-undang agraria, tanah pemerintah yaitu hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah desa dan tanah milik adat. 

Sedangkan tanah penduduk Indonesia pada waktu itu adalah sawah, ladang dan sejenisnya yang dimiliki oleh penduduk. Tanah milik penduduk dapat di sewakan selama 5 tahun. Pada waktu itu, pengusaha swasta di perbolehkan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu sangat menjamin para penguasaha swasta akan kebebasan dan keamanan.

Hanya orang Indonesia saja yang memiliki hak untuk memiliki tanah, tetapi orang asing hanya boleh menyewa dari pemerintah selama 75 tahun. Masa ini dikenal dengan sebutan "Politik Pintu Terbuka" atau "Open Door Policy" 

Jenis perkebunan yang ditanamkan pada waktu itu adalah gula, kopi, tebu, tembakau, teh, kina, kopra dan masih banyak lagi. Agar proses perkebunan menjadi lancar dan tidak masalah, pemerintah Belanda akhirnya membangun waduk, saluran irigasi, dan jalur kereta api dan pelabuhan agar perkebunan dapat berjalan dengan lancar.

Untuk membangun itu semua itu, pemerintah Belanda mengerahkan tenaga rakyat Indonesia dengan menggunakan sistem kerja rodi. Sistem ini menimbulkan keresahan bagi warga pribumi pada saat itu.

Pada tahun 1885, harga komoditas ekspor menurun karena daerah-daerah di Eropa sudah mulai menanam dan memproduksi sama seperti yang di jual Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1885-1900, pada masa itu disebut dengan masa krisis perkebunan. 

Akibatnya muncullah kritik-kritik tajam terhadap pemerintah Belanda pada waktu. Pemerintah Belanda gagal dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat Indonesia.

Itulah tentang undang-undang agraria. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda. Terima kasih bagi anda yang sudah membaca artikel ini. Jangan lupa untuk share artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk pemerintahan Perancis setelah revolusi

Beginilah perkembangan flashdisk dari zaman ke zaman

Gak banyak yang tau - Siapakah penemu fitur Copy paste komputer