Peraturan yang dikeluarkan Belanda yang dibuat dalam lembaran negara (Staatblad) nomor 22 tahun 1834
Gambar hanya ilustrasi Halo dipostingan kali ini saya akan membahas tentang Peraturan yang dikeluarkan Belanda yang dibuat dalam lembaran negara (Staatblad) nomor 22 tahun 1834. Langsung saja ke pembahasannya. Aturannya sebagai berikut : 1. Setiap rakyat yang memiliki tanah, seperlima atau 20% bagian dari tanahnya diminta untuk ditanami jenis-jenis tanaman yang laku di pasar ekspor. 2. Tanah yang disediakan akan bebas dari pajak, karena hasil tanaman atau panen dianggap sebagai pembayaran pajak 3. Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian bisa menggantinya dengan bekerja di perkebunan, pengangkutan atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama seperlima tahun atau 66 hari. 4. Kegagalan atau kerusakan yang mengakibatkan gagal panen yang bukan karena kesalahan dari petani seperti hama atau bencana alam, akan di tanggung pemerintah kolonial 5. Waktu menanam sistem tanam paksa tidak boleh lebih dari waktu tanam padi atau kurang lebih tiga bulan Penutup Itulah Peraturan yang dikeluarka